
Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun mengambil langkah tegas untuk memastikan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 berjalan bersih dari praktik kecurangan. Pemkot secara resmi membentuk Tim Pengawasan SPMB, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025, yang diumumkan di Balai Kota, Senin (2/6).
MKKS SMP Negeri menyambut baik dengan keputusan Wali Kota tersebut. Diharapkan dengan konsistensi dan komitmen berbagai komponen yaitu pemerintah kota, pihak sekolah dan masyarakat pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda semakin baik. Untuk mewujudkan komitmen kepala sekolah SMP Negeri yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada tahun pelajaran 2025/2026 berkomitmen melaksanakan secara obyektif, berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab, bebas dari KKN. Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut semua SMP Negeri membuat barner yang dicetak dan dishare di media sosial yang isinya bahwa panitia SPMB di sekolah menolak segala bentuk intervensi dari siapapun yang tidak sesuai dengan Juknis.
MKKS SMP Negeri Kota Samarinda memohon pada masyarakat orang tua siswa yang mendaftarkan putra putrinya di SMP Negeri agar dilakukan sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Juga memohon masyarakat orang tua siswa untuk tidak melakukan hal hal yang diluar prosedur yang telah ditentukan, jangan tergiur dengan tawaran dari orang yang tidak bertanggung jawab yang bisa masuk ke sekolah tertentu dengan imbalan uang. Kami pastikan sekolah atau panitia yang dipelopori oleh kepala sekolah tidak akan melakukan itu dan akan menolak suap dalam bentuk apapun. Semoga semua komponen dapat konsisten melaksana kannya SPMB sesuai dengan Juknis. Aamiin.
(MT)




