MKKS, Dalam dua  pekan ini media sosial  ramai membicarakan masalah jual beli buku. Banyak orang yang bertanya  mengapa  beli buku dilarang?, mengapa demo masalah buku  dilakukan terus menerus? Buku adalah  salah satu sumber belajar bagi peserta didik baik pada jenjang SD, SMP/MTS, SMA/SMK maupun pada jenjang perguruan  tinggi  baik yang kuliah di program diploma, S1, S2, maupun S3. Tanpa buku mereka akan kesulitan  untuk memahami ilmu pengetahuan yang diberikan guru maupun dosen. Semakin tinggi jenjangnya kebutuhan akan buku semakin banyak

Pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK pengadaan buku teks untuk peserta didik  dapat menggunakan dana BOSP baik buku teks utama (wajib) yang diterbitkan Kemendikbudristek maupun buku teks penunjang terbitan dari swasta. Dalam pengadaan buku teks dengan menggunakan dana BOSP yang utama untuk dibeli adalah buku teks utama (wajib)  yang hak ciptanya telah dibeli oleh Kemendikbudristek, setelah buku teks wajib terpenuhi  barulah buku penunjang.

Permasalahan adalah  terdapat beberapa sekolah yang tidak sanggup membeli buku teks utama ataupun buku teks penunjang  untuk seluruh siswa karena keterbatasan dana. Di lain pihak ada  sekolah yang sanggup  membeli buku teks utama untuk seluruh siswa. Masalah lain yang muncul adalah  tidak adanya buku teks utama/wajib untuk mata pelajaran PJOK dan Seni. Hal ini tentunya akan menyulitkan siswa dan para guru untuk mengajarnya. Dalam hal ini  sekolah berlahan lahan tapi pasti membeli secara bertahab.

Buku penunjang bagi peserta didik  merupakan buku pelengkap dan menambah wawasan  yang bersifat suka rela atau tidak wajib. Bagi orang tua yang mampu dan ingin membeli  buku teks penunjang dipersilahkan membeli di mana saja di toko buku  terdekat ,tidak boleh dilarang. Bagi orang tua yang tidak mampu secara ekonomi  tidak usah memaksakan diri membeli buku teks penunjang memang sifatnya tidak wajib pakailah buku teks utama yang disiapkan sekolah.

Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Samarinda setiap tahun mengeluarkan surat edaran  untuk sekolah yang isinya kepala sekolah, guru, koperasi dilarang sebagai distributor penjualan buku teks. Sekolah telah berusaha secara maksimal untuk menjalankan dan mentaati edaran tersebut. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain atau oknum yang  melanggarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas diharapkan  pemerintah  Kota Samarinda segera  merespon dan mengambil hikmah dari permasalahan ini. Pendidikan dasar  (SD dan SMP) merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah  serta berkewajiban untuk membiayainya. Oleh karena itu, agar sekolah tidak kesulitan dalam meningkatkan mutu pendidikan Pemerintah Kota perlu memberikan dana tambahan untuk Dana Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang nantinya digunakan untuk pembelian buku teks dan pembiayaan operasional sebab  sudah 15 tahun dan BOSDA tidak mengalami kenaikan. (myd)