Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini berlaku untuk penerimaan murid baru jenjang SD, SMP, dan SMA. Aturan ini sekaligus menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi, dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru

  1. Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.
  2. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.
  4. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing-masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.

SD:

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

Berikut link Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru: https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen%20Nomor%203%20Tahun%202025%20(JDIH).pdf