Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun mengambil langkah tegas untuk memastikan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 berjalan bersih dari praktik kecurangan. Pemkot secara resmi membentuk Tim Pengawasan SPMB, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025, yang diumumkan di Balai Kota, Senin (2/6).

MKKS SMP Negeri menyambut  baik dengan keputusan Wali Kota tersebut. Diharapkan dengan konsistensi dan komitmen  berbagai komponen yaitu pemerintah kota, pihak sekolah dan masyarakat pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda semakin baik. Untuk mewujudkan komitmen kepala sekolah SMP Negeri yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada tahun pelajaran 2025/2026 berkomitmen melaksanakan secara obyektif, berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab, bebas dari  KKN. Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut semua  SMP Negeri membuat barner  yang dicetak  dan  dishare  di media sosial yang isinya  bahwa panitia SPMB  di sekolah menolak segala bentuk intervensi dari siapapun yang tidak sesuai dengan Juknis.

MKKS SMP Negeri Kota Samarinda memohon pada  masyarakat orang tua siswa yang mendaftarkan putra putrinya di SMP Negeri agar dilakukan sesuai dengan  prosedur  dan syarat-syarat  yang telah ditentukan. Juga memohon masyarakat orang tua siswa untuk tidak melakukan hal hal yang diluar prosedur  yang telah ditentukan, jangan tergiur dengan tawaran dari  orang  yang tidak bertanggung jawab  yang bisa masuk ke sekolah tertentu dengan  imbalan uang. Kami pastikan sekolah  atau panitia yang dipelopori oleh kepala sekolah tidak akan melakukan itu  dan akan menolak  suap dalam bentuk apapun. Semoga semua komponen dapat konsisten melaksana kannya SPMB  sesuai dengan Juknis. Aamiin.

(MT)